topmetro.news – Beredar informasi, seorang oknum polisi bertugas di Sat Lantas Poltabes Medan, Aiptu Sarman Rajagukguk, tidak mau berdamai dan mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya yang telah menabrak mobil sedan Sigra BK 1133 AEJ.
Ironisnya, anak oknum polisi itu masih di bawah umur, mengendarai sepeda motor BK 2233 AKP dan saat kejadian tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK sepeda motornya.
Pemilik mobil Sigra, Hermansyah Oei Simanjuntak (36) warga Jalan Selamat Gang Suka Kelurahan Sitirejo Medan Amplas, Kamis (13/2/2025), kepada media mengatakan, peristiwa laka itu terjadi Senin, 21 Oktober 2024, pukul 14.30 WIB di Jalan Hasanudin Medan.
Saat melintas di Jalan Hasanuddin persis 100 meter dari ‘traffict light’ mengarah ke Peringgan, tiba-tiba datang dari arah Jalan Kangkung sepeda motor dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan lalu lintas dari Jalan Hasanuddin, dikendarai seorang pelajar MRR (17), berboncengan dengan temannya seorang pelajar, tidak sempat mengerem. Sehingga akhirnya menabrak dengan kencang bagian samping depan mobil Sigra.
Akibat kejadian itu, bagian samping depan sebelah kanan mobil Sigra rusak berat dan ban pecah. Sementara pengendara sepeda motor langsung dibawa pemilik mobil ke rumah sakit.
Selanjutnya, orangtua MRR, Aiptu Sarman Rajaguguk datang ke rumah sakit. Kemudian tidak berapa lama, bersama pemilik mobil, Hermansyah Oei, menuju TKP kecelakaan.
Laka lantas tersebut akhirnya ditangani Polsek Medan Baru. Pemilik mobil yang menunggu sampai malam, tidak ada kejelasan terkait tabrakan tersebut. Bahkan hingga berjalan 5 bulan, belum ada kejelasan penanganan kasus tabrakan tersebut.
Penyidik Polsek Medan Baru, Aiptu R Silalahi, yang dikonfirmasi oleh sebuah media online mengatakan, orangtua pengendara sepeda motor, Aiptu Sarman Rajaguguk, tidak bersedia untuk berdamai membantu biaya kerusakan mobil.
“Sudah kita mediasi. Namun orangtua pengendara sepeda motor meminta agar kedua belah pihak menanggung biaya kerusakan dan kerugian masing-masing. Jika pemilik mobil tidak bersedia, silahkan aja kasusnya dilanjutkan,” ujar Silalahi menirukan apa yang disampaikan Aiptu Sarman Rajaguguk.
Aiptu R Silalahi mengatakan kasus tersebut akan diserahkan ke Poltabes Medan untuk gelar perkara. “Dalam waktu dekat kasus ini akan gelar perkara oleh Poltabes Medan,” ujarnya.
berbagai sumber